NAMA : R.Nurina Ramadhani
KELAS : 5KA51
NPM : 1B114198
E.Warganegara dan Negara
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory)
yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai
peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-
Adanya
perintah atau larangan
-
Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum ialah
1.
Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan
(costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan
dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
Keputusan
hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat
( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
Pendapat
sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Pembagian
hukum
1.
Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
Hukum
Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar
negara
-
Hukum
Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
Menurut
bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
Hukum
tertulis, yang terbagi atas
a.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
Hukum
Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum
tak tertulis
3.
Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum
Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum
Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut
“waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Lus
constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus
constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
Hukum
Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
Menurut
“cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
Hukum
Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.
Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
Hukum
Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang lain atau golongan tertentu.
-
Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.
Maenurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum
privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-
Hukum
public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan
warganegaranya
Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarkhi
2.
Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk
Negara
1.
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.
Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara
dominion
2.
Negara
uni
3.
Negara
protectoral
Unsur-unsur
Negara :
1.
Harus
ada wilayahnya
2.
Harus
ada rakyatnya
3.
Harus
ada pemerintahnya
4.
Harus
ada tujuannya
5.
Harus
ada kedaulatan
Tujuan
Negara
1.
Perluasan
kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan
untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak
terbagi-bagi
4.
Tidak
terbatas
Sumber
kedaulatan :
1.
Teori
kedaulatan Tuhan
2.
Teori
kedaulatna Negara
3.
Teori
kedaulatn Rakyat
4.
Teori
kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat
dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk
ini dibedakan menjadi dua yaitu
2.
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
2.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Terjadinya
pelapisan sosial
1.
Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada
suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja
ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar
jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka
didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional ;
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-
Sistem scalar :
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat
dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota
masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu
satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui
misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat
memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke
pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian
dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap
orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari
jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya
kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right,
yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya
sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa
perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi
serta universal.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD
1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang
bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite
internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas. Ciri-ciri
massa adalah :
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa
merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3.
Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
Contoh Studi Kasus mengenai Warga negara dan Negara
yaitu dalam hal perkawinan
campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam
perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam
Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua
orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan
sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU
kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga
anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan,
yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah
kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di
kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat
pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1
angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan
sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang
tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam
melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki
kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga
tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan
yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU
Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Opini :
menurut saya anak yang lahir dari orangtua yang memiliki kewarganegaraan
berbeda dan masih di bawah umur memiliki dua kewarganegaraan, setelah ia
beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa menetukan pilihannya sendiri yang akan
mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orangtuanya.
Sumber : http://gfebriani18.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html (Tugas)